NGAWI — Badan Keuangan Ngawi mencatat hingga jatuh tempo pada 30 September 2020 kemarin, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih belum mencapai target.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Ngawi, Bambang Supriadi kepada media, dari 19 kecamatan, baru 4 kecamatan yang PBB nya sudah lunas, yakni Geneng, Karangjati, Pangkur, dan Padas.
Menurut Bambang, timnya telah menelusuri kenapa warga kabupaten Ngawi masih belum semuanya membayar pajak. Di lapangan, ditemukan bahwa warga beralasan masih terdampak pandemi COVID-19.
Namun Bambang menilai, kunci dari ketertiban pembayaran pajak ada pada Kepala Desa dan Camat. Pihaknya menegaskan kalau saja camat mau memberikan perintah, warga tidak akan mangkir dalam membayar.
Bambang menjelaskan bahwa pajak wajib dibayar karena berbeda dengan retribusi. Realisasi PBB di kabupaten Ngawi hingga hari Rabu (30/09/2020) kemarin baru sekitar Rp 15 miliar atau 62,7 persen dari angka yang ditargetkan yaitu Rp 24 miliar.
Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa pajak yang tidak terbayar, tunggakan PBB akan menjadi piutang yang nilainya terakumulasi pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun berikutnya.
Menyikapi kondisi pandemi yang menjadi alasan warga, Badan Keuangan akan mengajukan kepada Bupati agar jatuh tempo pembayaran PBB diperpanjang satu bulan. Namun demikian akan terus diimbau kepada pihak desa agar segera menyetorkannya.
Adapun sebesar 10 persen dari pembayaran PBB akan dikembalikan ke pemerintah desa melalui Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk dapat dikelola lebih lanjut. (*/kn)