Ony menilai bahwa politik itu dinamis, sehingga bisa sangat memungkinkan adanya perubahan-perubahan baik itu di detik-detik terakhir saat pencalonan bakal pasangan calon.
Namun demikian, Ony menegaskan bahwa setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh masing-masing partai telah ditandatangani oleh Ketua DPP dan mempunyai kekuatan hukum.
Diketahui bahwa saat ini semua partai pemilik wakil legislatif khususnya di kabupaten Ngawi telah memberikan rekomendasi kepada bakal pasangan calon Ony Anwar – Dwi Rianto Jatmiko untuk maju pada Pilkada Ngawi 2020.
Setiap rekomendasi yang dikeluarkan partai telah melewati beberapa proses seperti penjaringan terbuka, survey, dan ditetapkan oleh Badan Pemenangan Pemilu setiap partai.
Menurut Ony, dengan adanya ketetapan hukum atas rekomendasi yang dikeluarkan tersebut apabila ada perubahan di kemudian hari oleh salah satu pihak, maka akan ada konsekuensi hukum yang berlaku.
“Ketika sudah ada ketetapan kepada calon dari partai, di situ juga ada konsekuensi hukumnya. Karena ditandatangani oleh ketua umum dan ada materainya,” ujar Ony Anwar.
Lebih lanjut Ony menerangkan bahwa ketika ketetapan penetapan itu sudah diberikan kepada calon A dan calon tersebut berkomitmen tidak melanggar aturan-aturan, maka otomatis surat tersebut sudah berkekuatan hukum.
Pernyataan Ony tersebut menjadi sebuah tanggapan tersendiri atas suasana politik yang menghangat dengan adanyanya bakal calon pasangan Jumirin-Nuri yang juga masih meyakini bisa mendapatkan rekomendasi dari DPP Parti Politik. (cse)
































