NGAWI — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa mengeluarkan Keputusan Gubernur baru terkait Rumah Sakit Rujukan menindaklanjuti merebaknya virus Corona COVID-19 di wilayahnya.
Keputusan Gubernur Nomor: 188/125/KPTS/013/2020 tertanggal 22 Maret 2020 ini menambah jumlah Rumah Sakit (RS) rujukan untuk kasus COVID-19 yang semula 62 RS menjadi 63 RS di seluruh Jawa Timur, termasuk salah satunya RSUD dr. Soeroto Ngawi.
Khofifah menyebutkan bahwa pelayanan di rumah sakit adalah untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kasus probable, dan kasus konfirmasi penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pihaknya juga menegaskan bahwa pembiayaan yang dikeluarkan atas pelayanan di rumah sakit dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian Kesehatan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.
Berikut ini adalah 63 RS Rujukan kasus COVID-19 se-Jawa Timur (lihat file di sini) :
Hingga Senin (23/03/3030), di Jawa Timur telah terkonfirmasi ada 41 pasien positif COVID-19, 88 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 999 Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Ke-41 pasien positif itu ada di Surabaya (29 orang), Malang Raya (5), Magetan (3), Sidoarjo (3), dan Kabupaten Blitar (1) dengan asien yang meninggal berjumlah satu orang. (kn/cse)