Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Hotel Rejeki Sarangan. Foto-Alfa
NGAWI- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ngawi (BPM Pemdes) Ngawi Agendakan Bimbingan Teknis / Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan anggaran yang efektif, transparan dan akuntabel menjadi salah satu parameter penting dari keberhasilan roda pemerintahan. Pemerintah Desa sebagai suatu unit terkecil dalam hierarki pemerintahan di Indonesia, kini sibuk berbenah diri dan bekerja lebih optimal lagi dalam mempersiapkan berbagai hal terkait dengan kucuran dana yang semakin besar dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam bentuk Dana Desa/DD dan Alokasi Dana Desa/ADD.
Hal inilah yang kini sedang menjadi perhatian serius dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ngawi di penghujung tahun ini. Untuk menyiapkan sumberdaya manusia yang siap dan mampu mengelola keuangan desa, BPM Pemdes Ngawi melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Pemerintahan dan 1 (satu) orang operator dari 19 (sembilan belas) kecamatan di Ngawi.
Bertempat di Hotel Rejeki Sarangan, Magetan, seluruh peserta sebanyak 38 orang sangat aktif dan antusias dalam mengikuti bimbingan teknis ini agar tugas-tugas yang harus segera di kebut ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat. Tentu saja ini membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak khususnya dari kepala desa dan seluruh perangkatnya.
Acara yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak Selasa hingga Kamis, tanggal 8-10 November 2016 ini dibuka secara resmi oleh Drs. Mokh Sodiq Triwidiyanto, M.Si selaku Plt Kepala BPM Pemdes Kabupaten Ngawi. Dalam sambutannya, pejabat Ngawi kelahiran Kediri ini menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang efektif, transparan dan akuntabel demi suksesnya pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari KKN sesuai dengan harapan masyarakat luas. Selain itu, desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan harus menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan diharapkan mampu mengakomodir semua harapan masyarakat sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam bimbingan teknis ada beberapa materi penting yang disampaikan oleh narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, diantaranya penegasan muatan vital dalam UU No 6/2016, Permendagri No 113/2014, penganggaran/penyusunan APBDes, penataan dan pelaporan keuangan desa, azaz dan struktur pengelolaan keuangan desa, RPJMDes, RKPDes serta pengenalan aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa). Aplikasi SISKEUDES merupakan hal baru dalam sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan desa, sehingga penyusunan dan pelaporan keuangan desa menjadi lebih mudah, simpel dan terukur. Aplikasi ini disiapkan oleh pemerintah sebagai bentuk tindak lanjut dari direksi Presiden dan permintaan DPR pada saat rapat dengar pendapat beberapa waktu yang lalu.
Salah satu peserta dalam acara itu, Sukarno, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Bringin menuturkan bahwa tugas-tugasnya akan sangat terbantu dengan adanya aplikasi Siskeudes ini. Namun menurut pria berkacamata ini peran seorang operator menjadi sangat vital dalam menjalankan aplikasi ini mulai dari instalasi, tata cara melakukan entry data hingga penyusunan laporan keuangan desa.(alfa)