NGAWI — Pemerintah Kabupaten Ngawi terus melakukan upaya-upaya pencegahan menyebarnya virus corona. Mulai dari meliburkan pelajar, membuat kebijakan sistem kerja Aparatur Sipil Negara, membuat himbauan Pola Hidup Bersih Sehat, dan terbaru, Bupati meminta seluruh Kepala Desa untuk membentuk relawan tanggap COVID-19.
Melalui Surat Edaran nomor 140/3.736/404.112.2/2020 tertanggal 26 Maret 2020 ini ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Ngawi untuk disampaikan kepada para Kepala Desa di wilayahnya masing-masing.
Adapun beberapa point yang tersebut dalam Surat Edaran Bupati tersebut salah satunya Bupati Ngawi Meminta Seluruh Kepala Desa Membentuk Relawan Tanggal COVID-19.
“Agar disampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah kerja Saudara untuk membentuk Relawan Desa Tanggap COVID-19 dengan melibatkan stakeholder Desa,” tulis Bupati Ngawi.
Ir. Budi Sulistyono yang akrab disapa Kanang menambahkan bahwa struktur Relawan Desa Tanggap COVID-19 terdiri dari Kepala Desa sebagai ketua, ketua BPD sebagai wakil ketua, dan beranggotakan perangkat desa, anggota BPD, pengrus LMD, Pendamping Desa, Bidan Desa, dan tokoh masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Dalam Surat Edaran tersebut Kanang juga menegaskan bahwa Relawan Desa Tanggap COVID-19 ini bisa bermitra dengan Banisa dan Babinkamtibmas.
Terkait anggaran untuk Relawan Desa Tanggap COVID-19 ini, Kanang menjelaskan bahwa pihak Desa bisa menggunakan alokasi anggaran tak terduga dan atau menggeser pos-pos anggaran jika dirasa masih tidak cukup.
“Pemerintah Desa diperkenankan melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sebelum dana desa bisa dicairkan,” imbuh Bupati dalam point terakhir di surat edaran. (kn/cse)