NGAWI — Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah diedarkan pada 26 Januari 2021 terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kabupaten Ngawi tidak termasuk dalam daerah yang diperpanjang dalam surat tersebut.
Namun demikian, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang) selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 secara terpisah mengeluarkan Surat Edaran Khusus terkait penerapan PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di kabupaten Ngawi.
Surat Edaran tertanggal 27 Januari 2021 dengan nomor 065/01.103./404.011/2021 tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (ODP), Pimpinan/Pengelola perusahaan, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, pelaku usaha, jasa konstruksi, serta seluruh masyarakat Ngawi.
Disebutkan oleh Bupati Ngawi bahwa PPKM di wilayahnya berlaku mulai 27 Januari sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, bisa jadi lebih lama dari keputusan Gubernur ataupun bisa disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus COVID-19.
Hal tersebut dilakukan Kanang, dalam rangka meningkatkan dukungan dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Ngawi, dunia usaha dan stakeholder terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPKM tersebut tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang telah disampaikan pada Surat Edaran sebelumnya, yaitu terkait komposisi Work Form Home dan Work Form Office, pembatasan kegiatan sosial, pernikahan, belajar mengajar, serta penutupan seluruh tempat wisata.
Selanjutnya, seluruh masyarakat dan stakeholder terkait diharapkan untuk terus meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi diminta untuk berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 0805 Ngawi guna meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (cse)