NGAWI — Pasangan Calon Ony Anwar-DwiRianto Jatmiko (OK) sampaikan laporan awal dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ngawi.
Disampaikan oleh Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat kepada media bahwa lapiran dana awal kampanye yang diterimanya tercantum angka Rp 50 juta.
Ridho menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan dana awal kampanye. Untuk total dana kampanye yang dihimpun pasangan calon baru bisa diketahui setelah pasangan itu melaporkan penerimaan dan pengeluarannya pada h+1 setelah masa kampanye berakhir.
Untuk melakukan audit dana kampanye pasangan calon apakah telah sesuai ketentuan atau belum, pihak KPU akan berkoordinasi dengan kantor akuntan publik.
Lebih lanjut Ridho juga menjelaskan dana kampanye yang dimaksudkan meliputi semua anggaran atau biaya-biaya yang digunakan dalam seluruh proses kampanye pasangan calon, seperti pertemuan, publikasi, serta pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK).
KPU juga menegaskan bahwa tidak hanya uang saja yang wajib dilaporkan. Namun, sumbangan berupa barang ataupun jasa yang diterima oleh pasangan calon juga wajib dilaporkan bersama dengan dana kampanye.
Secara khusus, pelaporan dana kampanye ke KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 yang telah diperbarui dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2020.
“Ada tiga jenis yang wajib dilaporkan, yakni buku rekening, laporan awal, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tegas Ridho sebagaimana dilansir Antara, Kamis (01/10/2020).
Pihaknya juga menambahkan bahwa apabila dana kampanye tersebut tidak dilaporkan kepada KPU, maka akan berpotensi menggugurkan calon.
Secara rinci, Ridho menyampaikan bahwa ada 2 sumber dana kampanye yang boleh diterima oleh pasangan calon, yaitu sumber perseorangan dan kelompok.
“Untuk sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari kelompok atau badan hukum atau swasta paling banyak Rp 750 juta,” terangnya.
Diketahui bahwa pasangan Ony-Antok merupakan satu-satunya calon atau calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di kabupaten Ngawi. Ony-Antok akan melawan Kotak Kosong dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang. (*/cse)