Kampoeng Ngawi, Saya punya sebuah CV, kita bergerak di bidang kosultan. Dalam perjalanan perusahaan kami setahun terakhir ini kebetulan memang sudah tidak produktif. Biasanya laporan pajak sudah diselesaikan oleh partner kami, tapi kali ini laporan itu diinformasikan berbeda oleh pihak kantor pahak.
Informasinya, kita tidak pernah mengirimkan laporan perusahaan berikut pajaknya. Sehingga menganggap bahwa CV kami collapse. Kami diminta untuk menghapus cv melalui notaris dan membayar denda kepada kantor pajak. Pertanyaannya, denda untuk apa kira2? Dan berapa besarannya? Dasar hukumnya apa? Notaris kami tidak tahu soal itu. Mohon pencerahannya. (Slamet )
Di dalam peraturan perpajakan perusahaan berupa Persekutuan Komanditer (CV) termasuk dalam kategori Wajib Pajak Badan. Ketika perusahaan mendaftar sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP, mulai saat itu juga kewajiban perpajakan dimulai. Kewajiban perpajakan apa saja bisa dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak.
Terkait dengan perusahaan yang sudah tidak produktif, Wajib Pajak bisa melakukan pembubaran perusahaan (CV) melalui notaris setelah itu melakukan permohonan penghapusan NPWP maupun pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Atas informasi dari Kantor Pelayanan Pajak bahwa perusahaan tersebut tidak mengirimkan laporan perusahaan berikut pajaknya, perusahaan tersebut selain harus melunasi pajak yang terutang juga dikenai sanksi administrasi berupa denda maupun bunga, antara lain :
- Apabila ada pajak terutang yang belum disetor/dibayar dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan dari bulan saat terutang sampai dengan bulan pembayaran/ditagih. Pajak terutang yang belum dibayar ditagih menggunakan Surat Ketetapan Pajak, sedangkan sanksi administrasi ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak. Dasar hukum Pasal 8, 9, 13, 14 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Apabila tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan(laporan pajak) dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Dasar hukum Pasal 7 Undang-Undang KUP:
a. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan) sebesar Rp 1.000.000,00
b. Untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebesar Rp 500.000,00
c. Untuk Surat Pemberitahuan Masa pajak lainnya sebesar Rp 100.000,00.
Sanksi administrasi tersebut ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak.
Jadi apabila pihak kantor pajak mengenakan sanksi administrasi kepada perusahaan saudara, semestinya ada Surat Ketetapan Pajak maupun Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Dan Wajib Pajak bisa meminta penjelasan terkait dengan ada sanksi administrasi tersebut. Selebihnya silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan tersebut terdaftar.
Eko Yudhi Prastowo
Pengasuh Konsultasi Perpajakan
Kementerian Keuangan RI
[quote]
Mau Konsultasi Gratis??? Silakan kirim uneg – unegmu ke [email protected] dengan subject : KONSULTASI dan temukan sharing dari pakarnya nya disini..
[/quote]
































