#KonsultasiKampoeng – Perpajakan:
Dikirim oleh : Ratna Ayu
Pada : 14 Sept 2016
Pertanyaan :
Terkait dengan Tax Amnesty, Saya ingin menanyakan tentang deposito yang belum saya lapor kan di SPT tahunan. Apabila amnesty pajak terbit diberi kesempatan untuk melapor harta yang belum terdaftar di SPT Tahunan, pertanyaannya apakah ini termasuk dalam program amnesty pajak dengan penalti 3%?
Terimakasih
Ibu Ratna Ayu, terimakasih telah menyampaikan pertanyaan terkait Tax Amnesty kepada kami. Terkait deposito dalam negeri yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015, dapat mengikuti amnesti pajak dengan membayar Uang Tebusan sebesar 2% dari nilai harta yang diungkapkan (deposito) untuk periode sampai 30 September 2016.
Berikut ini ada grafis terkait hal yang Ibu tanyakan (klik gambar untuk memperbesar):
Demikian kami sampaikan, semoga dapat membantu.
Eko Yudhi Prastowo
Pengasuh Konsultasi Perpajakan
Kementerian Keuangan RI
Tim Konsultan Pajak KampoengGroups
[quote]
Mau Konsultasi Gratis??? Silakan kirim uneg – unegmu ke [email protected] dengan subject : KONSULTASI dan temukan sharing dari pakarnya nya disini..
[/quote]