#KonsultasiKampoeng – Perpajakan:
Dikirim oleh : Putri Jelantik
Pada : 2 Februari 2017
Pertanyaan :
Saya seorang padagang bakso sudah kawin punya 2 anak. Pendapatan bersih tiap bulan 3.500.000. Saya pengen buat npwp kira – kira berapa pajak yang saya harus bayar?
Terimakasih
Ibu Putri Jelantik, untuk pengusaha orang pribadi dengan omset (pendapatan kotor/bruto) dibawah 4.8M akan dikenakan Pajak Penghasilan Final / PPh Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 sebesar 1% dari peredaran bruto tiap bulannya dan tidak memperhitungkan Penghaailan Tidak Kena Pajak (kawin dengan 2 anak).
Berdasarkan omset perbulan, pajak ini dibayarkan perbulan. Sehingga untuk periode tahunan tidak perlu bayar lagi, cukup melaporkan omset dan pph final 1% di SPT tahunannya.
Demikian kami sampaikan, semoga dapat membantu.
Eko Yudhi Prastowo
Pengasuh Konsultasi Perpajakan
Tim Konsultan Pajak KampoengGroups
[quote]
Mau Konsultasi Gratis??? Silakan kirim uneg – unegmu ke [email protected] dengan subject : KONSULTASI dan temukan sharing dari pakarnya nya disini..
[/quote]