Selamat Siang, Saya Sofyan, Pedagang Buah di Ngawi. Untuk menghitung pajak saya bagaimana? Saya berdagang buah di warung / toko. Penghasilan utama saya dari berjualan buah tersebut. Mohon pencerahannya. Terimakasih.
Selamat Siang Pak Sofyan, Usaha dagang adalah sebuah hal yang luar biasa. Berdagang buah-buahan adalah salah satu bentuk kegiatan usaha yang tujuannya untuk memperoleh penghasilan. Dan bicara penghasilan pasti terkait dengan pajak yang satu ini, yaitu Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto atau omset di bawah Rp 4.800.000.000,00 (4,8 Milyar Rupiah) dalam satu tahun pajak, pengenaan pajak penghasilan dengan cara mengalikan peredaran bruto atau omset perbulan dengan tarif 1 %. Sebagai contoh :
- Peredaran bruto/omset selama tahun 2013 sebesar Rp 120.000.000,00
- Peredaran bruto/omset bulan agustus 2014 sebesar Rp 50.000.000,00
- Pajak Penghasilan untuk bulan agustus 2014 sebesar : 1 % X Rp 50.000.000,00 = Rp 500.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan diatas dilakukan setiap akhir bulan bersangkutan. Bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto atau omset melebihi Rp 4.800.000.000,00 (4,8 Milyar Rupiah) dalam satu tahun pajak, wajib pajak diwajibkan melakukan pembukuan sesuai standar akuntansi. Dari pembukuan tersebut nantinya akan diketahui penghasilan neto dari usaha tersebut. Juga memperhitungkan penghasilan dari luar usaha. Setelah itu dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dan terakhir dikalikan dengan tarif pajak penghasilan. Ilustrasinya sebagai berikut:
- Pembukuan (Penjualan dan Biaya)
- Penjualan dikurangi Biaya = Penghasilan Neto dari usaha
- Penghasilan Neto dari usaha ditambah Penghasilan dari luar usaha = Jumlah Penghasilan Neto
- Jumlah Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak = Penghasilan Kena Pajak
- Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi = Pajak Penghasilan
Penghitungan Pajak Penghasilan ini dilakukan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Untuk lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar.
Catatan :
- Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak :
– Rp 24.300.000, untuk wajib pajak sendiri;
– Rp 2.025.000, tambahan bagi wajib pajak yang kawin/menikah;
– Rp 2.025.000, tambahan bagi wajib pajak yang mempunyai tanggungan (maksimal 3 tanggungan).
- Besaran tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi :
– Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 Juta dikenakan tarif 5%;
– Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 Juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakan tarif 15%;
– Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta dikenakan tarif 25%;
– Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta dikenakan tarif 30%.
Eko Yudhi Prastowo
Pengasuh Konsultasi Perpajakan
Kementerian Keuangan RI
[quote]
Mau Konsultasi Gratis??? Silakan kirim uneg – unegmu ke [email protected] dengan subject : KONSULTASI dan temukan sharing dari pakarnya nya disini..
[/quote]