NGAWI — Kegiatan keagamaan di institusi/lembaga sekolah Bulan Ramadan 1441 H menjadi berbeda karena adanya masa darurat pandemi COVID-19 yang diberlakukan di kabupaten Ngawi.
Kepala Dinas Pendidikan (Ka Dindik) kabupaten Ngawi, M. Taufiq Agus Susanto mengeluarkan edaran terkait kegiatan keagamaan pada bulan Ramadan tahun 1441 H/2020 M pada sekolah jenjang TK, SD, dan SMP se-kabupaten Ngawi.
Surat edaran bernomor 420/1082/404.101/2020 tertanggal 23 April 2020 tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan idul fitri 1441 H di tengah pandemi COVID-19.
“Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kegiatan keagamaan bagi peserta didik yang sejalan dengan syariat islam sekaligus mencegah/memutus mata rantai penyebaran dan melindungi siswa serta komponen sekolah dari risiko COVID-19,” tulis Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan bahwa ruang lingkup dari kegiatan tersebut meliputi berbagai kegiatan keagamaan bagi peserta didik yang terkait dengan bulan ramadan yang selengkapnya bisa dibaca di bawah ini,
Edaran ini menyusul adanya perpanjangan masa bekerja dan belajar dari rumah untuk instansi pendidikan di kabupaten Ngawi khususnya untuk jenjang TK, SD, dan SMP sampai 1 Juni 2020 yang dikeluarkan Dindik Ngawi 20 April yang lalu. (cse)