NGAWI — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Drs. M. Taufiq Agus Susanto kembali menyampaikan edaran terkait perpanjangan masa belajar di rumah di tengah masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
Perpanjangan masa ini berlaku untuk tenaga kependidikan bekerja dari rumah dan pelajar belajar dari rumah terhitung mulai 21 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 dan mulai masuk kembali dijadwalkan pada 2 Juni 2020.
Berikut Edaran selengkapnya yang berlaku untuk pelajar TK, SD, dan SMP se-kabupaten Ngawi.
Disampaikan pula bahwa terkait akhir tahun pelajaran dan kenaikan kelas selama penetapan masa darurat COVID-19 di kabupaten Ngawi diberlakukan, pengumuman kenaikan kelas dapat dilakukan secara daring/online. (cse)
































