NGAWI — Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Ngawi mengumumkan pembukaan kembali pelayanan uji kendaraan bermotor atau biasa disebut dengan KIR di wilayah kabupaten Ngawi per Senin, 8 Juni 2020.
“Pelayanan pengujian kendaraan bermotor kabupaten Ngawi, dibuka kembali, mulai tanggal 08 Juni 2020,” tulis Dishub Ngawi.
Lebih lanjut Dishub menjelaskan bahwa untuk proses pengujian kendaraan bermotor dengan jumlah maksimal 40 kendaraan per hari dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Bagi kendaraan yang masa uji berkala habis selama masa penutupan, akan dibebaskan biaya keterlambatan uji (denda) sampai bulan Juli 2020,” imbuh Dishub Ngawi.
Adapun jadwal pendaftaran untuk proses pengujian dibuka pada hari Senin sampai Kamis pada jam 8 pagi sampai dengan 11 sinag, sedangkan untuk hari Jumat pada jam 8 sampai 10 pagi.
Sementara untuk pengujian kendaraan bermotor akan dilayani pada jam 8.00 sampai 13.00 pada hari Senin sampai Kamis dan pada jam 8.00 sampai 11.30 untuk hari Jumat. (cse)