BOJONEGORO – Demi sebuah pelayanan yang prima untuk masyarakat Ngawi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi berkunjung ke Kabupaten Bojonegoro, Selasa (27/03/2018).
Diskominfo Ngawi dari Bidang Pengelolaan Informasi Publik ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidangnya, Yayuk Winarti Catur Nugroho bermaksud mempelajari aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan On-Line Rakyat (LAPOR 1708) yang telah diterapkan di Kabupaten Bojonegoro.
Yayuk menuturkan bahwa saat ini di Kabupaten Ngawi masih belum mengoptimalkan aplikasi LAPOR! 1708, sehingga perlu dilakukan studi banding ke daerah lain yang telah menerapkan dan dianggap lebih mumpuni. Relevansi pelaksanaan pelayanan pengaduan menggunakan program LAPOR! sesuai dengan Instruksi Menteri PAN dan RB dalam Permen PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2015.
Rombongan Diskominfo Ngawi ini disambut oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik Diskominfo Bojonegoro, Sigit Jatmiko, seperti dilansir Kanal Bojonegoro. Selain ingin mempelajari aplikasi LAPOR! 1708, menurut Sigit, pihak Diskominfo Ngawi juga ingin lebih tahu mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bojonegoro.
Sigit menyampaikan bahwa untuk pemenuhan layanan permohonan informasi, pihak Diskominfo Ngawi harus mengikuti prosedur PPID yang ada, yakni harus mengajukan permohonan informasi melalui PPID dengan melampirkan fotocopy identitas serta mengisi formulir.
Dengan dilaksanakan kunjungan ini, Yayuk berharap agar sistem LAPOR! segera bisa difungsingkan di Kabupaten Ngawi. Saat ini aduan masyarakat baru bisa dilakukan melalui SMS ke radio milik pemerintah kabupaten, itupun terbatas pada segmen tertentu selama 1 jam.
Diskominfo Harapkan Sistem Aplikasi LAPOR! 1708 Bisa Berfungsi di Ngawi. Selain sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, hal ini menjadi salah satu hal yang penting dalam upaya kemudahan dan tentunya sebagai salah satu media Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.(kn/cse)