KASREMAN – Bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Kasreman, Senin (12/03/2018), para Kepala Desa, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan perwakilan yang membidangi sistem keuangan desa se-Kecamatan Kasreman dan Padas berkumpul mengikuti sosialisasi.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) adalah terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagai narasumber, selain dari DPMD juga ada dari Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DMPD Ngawi, Achmad Roy Rozano menyosialisasikan terkait pengelolaan keuangan desa serta pokok-pokok penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD).
Roy, panggilan akrab Kabid Pemdes DPDM ini menyebutkan rujukan atau referensi dari hapengelolaan ini adalah berdasar pada Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi Nomor 05,06,07, dan 08 tahun 2018. Ia menyebutkan bahwa tujuan dari sosialisasi kali ini adalahseluruh pemangku kebihakan bisa memahami teknis penglolaan keuangan desa dengan baik.
“Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan keuangan desa untuk tahun ini ada yang mengalami sedikit perubahan dari tahun 2017. Semisal terkait pada tahapan penyaluran yang pada tahun lalu Dana Desa dilakukan 2 tahap, sedangkan untuk tahun 2018 ini penyalurannnya menjadi 3 Tahap,” ujar Roy.
Seperti data yang ada bahwa 26 Desa di Kabupaten Ngawi mengalami kenaikan pagu dana desa, hal ini dikarenakan tinggi rendahnya tingkat Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan kategori desa itu sendiri.
“Pencairan Dana Desa harus menggunakan prinsip-prinsip transparansi yang salah satunya dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),” tegas Roy.
Sementara itu, Susilo, TA-ID P3MD Kabupaten Ngawi menyampaikan pula hal-hal yang terkait dengan Program Padat Karya Tunai (PKT) yang sering disebut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Dalam penjelasannya, Susilo mempertegas bahwa dalam program PKT ini, telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa alokasi untuk upah tenaga kerja adalah 30%. Hal ini diharapkan menjadi lapangan kerja baru dan pendapatan bagi masyarakat.
DPMD Ngawi Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Keuangan Desa. Secara bertahap, DPMD Kabupaten Ngawi telah menjadwalkan sosialisasi Perbup ini untuk 19 Kecamatan di Ngawi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. (kn/cse)