“DPRD Kota Malang sudah mengambil sikap tidak mengusulkan calon, kami serahkan ke provinsi dan pusat,” kata Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Diketahui, Wahyu sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, sesuai Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Pada surat edaran bertanggal 16 Mei 2024 itu salah satu hal yang dijelaskan adalah administrasi pengunduran diri disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Baca juga: Pj Wali Kota Malang tunggu persetujuan pengunduran diri dari Kemendagri
Wahyu saat ini sedang menunggu surat jawaban tersebut.
Made menjelaskan bahwa keputusan tidak mengusulkan nama pengganti Wahyu Hidayat demi menjaga kenetralan dari seluruh jajaran di lembaga legislatif tersebut.
Lebih lanjut, DPRD Kota Malang sebelumnya memang mengusulkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setya Santoso sebagai penjabat wali kota setempat.
Namun, hal itu urung dilakukan lantaran pihaknya khawatir menyingung netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
“Jadi ini supaya profesional dan tidak ada keberpihakan, makanya tidak mengusulkan penjabat pengganti,” ujarnya.