“Salah satu komponen dalam pemberian izin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas, jangan sampai pelaku usaha ini hanya menyumbang dampak kemacetan namun tidak berkontribusi dalam pendapatan asli daerah Kota Surabaya,” kata Mas Toni sapaan akrabnya di Surabaya, Minggu.
Langkah penertiban tersebut, sekaligus menjadi upaya mempersiapkan Kota Surabaya sebagai kawasan pendukung bagi Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
IKN, kata dia menghadirkan keuntungan bagi Surabaya yang telah menjadi gerbang perdagangan wilayah timur Indonesia.
Oleh karena itu, pemkot sebagai regulator kebijakan harus mendisiplinkan pelaku usaha peti kemas sehingga potensi peningkatan PAD tidak terkikis karena persoalan kemacetan.
“Saat ini saja di daerah Margomulyo macetnya sudah luar biasa, maka perlu dilakukan upaya meminimalisasi di masa yang akan datang, selain terus berupaya melebarkan jalan,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan pola pengawasan bisa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terhadap bangunan depo kontainer atau peti kemas.
Karena melalui cara itu bisa didapati fakta apakah tempat usaha itu sudah mengantongi izin lengkap sesuai perundang-undangan.
“Pemkot juga bisa memisahkan mana pengusaha yang patuh terhadap regulasi dan mana pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata, dan bermain-main dengan regulasi,” ucapnya.
Toni menyatakan ketegasan itu bukan berarti pemkot setempat anti investasi, tetapi merupakan suatu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bertambahnya PAD.
“Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, tugas pemerintah memastikan bahwa aturan berjalan secara baik,” kata dia.
Sementara, Mas Toni menyatakan rapat bersama Satpol PP dan kecamatan digelar dalam waktu dekat untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan yang telah dilakukan kepada para pelaku usaha depo peti kemas.
“Kami cek apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen yuridisnya, setelah meminta Pemkot melakukan teguran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, pemkot harus berani mengambil tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang abai terhadap teguran tersebut.
“Penindakan sesuai peraturan daerah (perda), sehingga ada perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Surabaya dari dampak negatif operasional depo tidak berizin di Kota Surabaya,” ucap dia.