BALIKPAPAN — Sebanyak 12 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Kamis (22/10/2020).
Kunjungan Kerja rombongan DPRD Ngawi yang dipimpin oleh Khoirul Anam Mu’min, S.H., M.Hi dan Suntoro tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas DPRD Kota Balikpapan, Yoseph di ruang rapat gabungan.
Dalam keterangannya kepada media, Anam menyampaikan bahwa kunjungannya ke DPRD Kota Balikpapan adalah dalam rangka studi banding terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang berlaku mulai 24 Februari 2020 lalu.
Karena Perpres tersebut tergolong baru, baik DPRD Ngawi maupun DPRD Kota Balikpapan juga masih sama-sama dalam tahap persiapan penerapan Perpres 33 tahun 2020.
“Poin yang didapat dari Balikpapan membicarakan jika penerapan Perpres ini diterapkan akan memangkas semua kegiatan yang dulu longgar menjadi sempit,” ujar Anam.
Menurut Anam, hasil dari diskusi yang dilakukan di Balikpapan akan dibahas dan diterapkan di Ngawi, karena memang satuan harga tidak dapat diubah semua sesuai Perpres. (cse)