Sinergi legislatif dan eksekutif di Kabupaten Ngawi kembali diperkuat melalui rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 serta persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (23/4/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Ngawi menyetujui empat Ranperda yang terdiri dari tiga inisiatif DPRD dan satu usulan eksekutif. Agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus menetapkan kebijakan strategis.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi DPRD menjadi masukan penting bagi kami untuk melakukan perbaikan program pembangunan agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pemkab Ngawi menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), khususnya melalui pendidikan karakter yang dilaksanakan secara formal, informal, dan non-formal dengan melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dioptimalkan melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), optimalisasi retribusi daerah, serta pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.
Di sektor investasi, Pemkab Ngawi tetap mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjaga keseimbangan terhadap ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Realisasi investasi daerah tercatat mencapai sekitar Rp2,9 triliun atau mendekati target Rp3 triliun.
“Investasi tetap kita dorong, khususnya yang berorientasi padat karya dan hilirisasi pertanian rendah emisi, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan perlindungan lahan produktif,” tambahnya.
Melalui rekomendasi DPRD dan persetujuan Ranperda ini, diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, berdaya saing, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Telah Dilihat : 4































