NGAWI — Pemilihan Umum 2019 untuk memilih calon legislatif sudah dimulai tahapan awalnya. Setelah prosesi pengajuan bakal calon, pemberkasan, serta tes kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Ngawi pada Pemilu 2019.
Melalui Surat Keputusan KPU Ngawi No. 80/HK.03.1-Kpt/3521/KPU-Kab/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018, telah disampaikan kepada masyarakakat luas terkait DSC dari 16 partai peserta Pemilu 2019 yang terbagi dalam 6 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Ngawi.
Inilah Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Ngawi pada Pemilu 2019:
-
DAPIL 1 (Ngawi, Pitu, Kasreman) – unduh di sini
-
DAPIL 2 (Bringin, Karangjati, Kwadungan, Pangkur, dan Padas) – unduh di sini
-
DAPIL 3 (Geneng, Gerih, Kendal) – unduh di sini
-
DAPIL 4 (Jogorogo, Ngrambe, Sine) – unduh di sini
-
DAPIL 5 (Mantingan, Widodaren, Karanganyar) – unduh di sini
-
DAPIL 6 (Paron, Kedunggalar) – unduh di sini
Seperti yang disampaikan oleh ketua KPU Ngawi, Syamsul Wathoni, bahwa keputusan ini telah memperhatikan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor : 158/PK.O1-BA/3521/KPU-Kab/VIII/2O18 dan memutuskan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selain itu, pihak KPU Ngawi juga menerima masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan bakal calon yang dapat disampaikan ke Jl. Untung Suropati No. 48 dengan disertai identitas diri yang jelas paling lama 10 (Sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2018. (kn/cse)