Humas Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal Heydi menjelaskan bahwa pemeriksaan gawai milik pegawai itu dilakukan sesuai instruksi Jaksa Agung pada tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan perjudian.
“Ponsel semua pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo diperiksa, untuk memastikan tidak ada yang bermain dan terlibat judi online,” kata Heydi, sapaan akrabnya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Menurut dia, pemeriksaan ponsel semua pegawai kejaksaan sebanyak 70 orang berlangsung di Aula Wibawadhyaksa, dan hasilnya tidak ditemukan gawai milik pegawai kejaksaan bermain judi daring.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Situbondo musnahkan barang bukti 90 gram sabu-sabu
“Dari hasil pemeriksaan kami nihil atau tidak ada aplikasi judi online. Untuk tindak lanjut ke depan tentu kami akan terus melakukan pemantauan semua pegawai agar tidak terlibat judi online,” ucap Heydi, yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Situbondo itu.
Tidak hanya pemeriksaan ponsel terkait dengan judi daring, kata dia, seluruh pegawai kejaksaan juga menjalani tes urine dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat terlarang atau narkoba.
“Hari ini juga kami melakukan tes urine, dan alhamdulillah hasilnya tidak ada pegawai yang terindikasi menggunakan narkotika maupun obat terlarang,” ucap Heydi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan bahwa kinerja pegawai kejaksaan tidak boleh terganggu oleh pengaruh narkotika dan obat terlarang.
“Apalagi, sebagai aparat penegak hukum harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ini juga dalam rangka mencegah peredaran narkoba di kalangan pegawai. Kami harus menjadi teladan masyarakat,” tuturnya.
Kajari menyampaikan bahwa kegiatan tes urine sebagai upaya mendeteksi dini pegawai dan para pekerja di lingkungan kejaksaan tidak menggunakan narkoba.