NGAWI — Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ngawi tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi menggelar Lomba Karya Maskot dan Jingle Pilkada Ngawi 2020.
Seperti disampaikan dalam Pengumuman Resmi KPU Ngawi nomor 106.01/PP.06.2-Pu/3521/KPU-Kab/X/2019 Lomba Desain Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 terbuka untuk umum baik perorangan maupun kelompok.
Disebutkan dalam pengumuman bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya, peserta dapat mengikuti salah satu atau kedua jenis lomba, setiap peserta bisa mengirimkan paling banyak 2 (dua) karya untuk masing-masing
jenis lomba, dan karya desain maskot dan jingle bisa menjadi media komunikasi dan motivasi masyarakat Kabupaten Ngawi untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2020.
Selain itu, karya lomba harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam kegiatan serupa dan belum pernah dipublikasikan, tidak mengandung unsur SARA dan NonPartisan;
Panitia Lomba menyebutkan bahwa hasil karya pemenang lomba Desain Maskot dan Jingle akan menjadi hak milik KPU Kabupaten Ngawi, sedangkan hak cipta tetap milik pemenang. Dalam hal ini ditegaskan bahwa keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
“Jika dikemudian hari terdapat bukti bahwa karya pemenang tidak orisinil, panitia berhak membatalkan pemenang dan peserta mengembalikan hadiah kepada panitia, ” tulis KPU Ngawi.
KPU Ngawi Gelar Lomba Karya Maskot dan Jingle Pilkada Ngawi 2020 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah. Ketentuan khusus tentang Lomba desain maskot di antaranya, maskot harus memiliki makna filosofis yang digali dari nilai kearifan lokal Ngawi, desain dibuat menampilkan bagian depan, belakang, samping.
Desain maskot diharapkan juga sangat menarik, mudah diingat dan dapat diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media sosialisasi, desain maskot akan digunakan sebagai bahan dan alat sosialisasi berupa merchandise dan visual custom.
“Peserta wajib memberi nama julukan pada maskot,” imbuh KPU Ngawi.
Sedangkan ketentuan khusus tentang lomba Jingle di antaranya, lagu jingle yang diikutsertakan dapat berupa rekaman vokal yang diiringi 1 instrumen musik pengiring ( keyboard, gitar, bass atau drum ),
Selain itu, diperbolehkan juga berupa rekaman full band, acapela atau rekaman perkusi dengan vocal. Karya Jingle memuat Tagline Pilkada Ngawi 2020 yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Ngawi 2020, yaitu, “Ora Milih Ora Joss.”
Adapun durasi Jingle adalah 30 detik sampai dengan 4 menit. Lirik Jingle dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Jawa. Total Hadiah untuk masing-masing lomba, Lomba Desain Maskot dan Lomba Jingle adalah Rp. 30.000.000 da info lebih lanjut bisa menghubungi +62877 3416 7450 (Davis) atau +62812 1647 0466 (Ari Setyaningsih).
KPU Ngawi menyebutkan bahwa untuk mendaftar mengikuti lomba ini dapat mengisi formulir yang telah disediakan di website KPU Ngawi (klik di sini), dan peserta lomba bisa melihat pengumuman secara detil di sini. Pengumpulan karya paling lambat 6 November 2019. (kn/cse)