“Ke 862 narapidana yang kami ajukan mendapatkan remisi ini adalah mereka yang memenuhi syarat untuk diajukan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, usulan remisi atau pengurangan masa hukuman itu diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Permohonan remisi telah kami kirim pada Juli kemarin dan ketentuan atau penetapan penerima remisi biasanya turun dua hari menjelang hari H perayaan kemerdekaan,” katanya.
Seno menjelaskan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI kali ini lebih banyak dibanding tahun lalu.
Ia menuturkan pada HUT Kemerdekaan RI tahun 2023, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi dan disetujui oleh Kemenkumham RI sebanyak 788 orang.
“Jadi, bertambah sebanyak 74 orang dibanding tahun lalu,” katanya.
Seno lebih lanjut menjelaskan, total jumlah penghuni Lapas Klas IIA Pamekasan saat ini sebanyak 1001 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 139 orang tidak diusulkan mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat. Di antaranya menjalani hukuman kurang dari enam bulan, serta dalam pembebasan bersyarat.
“Jadi itu yang menjadi penyebab, mereka tidak mendapatkan remisi,” katanya.
Sementara itu, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana bersangkutan.
Sedangkan, Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama dianutnya, serta telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara.
Selain itu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.