Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menyatakan pembahasan mengenai rancangan perda tentang P-APBD harus segera disahkan agar tidak mengganggu jalannya proses penyerapan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Kami targetkan semua sudah selesai sebelum momentum peringatan 17 Agustus. Baik penyampaian jawaban dari pertanyaan fraksi hingga pengambilan keputusan,” ujar Istono dalam kegiatan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur Selasa.
Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan fraksi DPRD dalam agenda tersebut merupakan bentuk perhatian anggota dewan terhadap pembangunan di Kota Madiun.
Untuk itu, pihaknya menantikan jawaban Pemkot Madiun sebelum akhirnya DPRD memberikan keputusan atas raperda Perubahan APBD 2024.
Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan pendapatan daerah tahun 2024 Kota Madiun secara total dapat diproyeksikan mencapai Rp1,2 triliun.
Sedangkan untuk belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2024 terbagi beberapa pos belanja. Di antaranya, belanja operasional Rp518 miliar, belanja modal Rp53,9 miliar, dan belanja tak terduga Rp59,8 juta.
“Kota Madiun memiliki APBD yang tidak besar. Karena itu, penggunaannya harus disesuaikan agar dapat memfasilitasi semua kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan hasil yang optimal dalam pembangunan,” kata Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto.
Pihaknya menyebut terdapat sejumlah keberhasilan Pemkot Madiun meskipun APBD tidak terlalu besar. Di antaranya dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Kota Madiun.
“Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan kita turun. Dari mulanya 4,74 persen di tahun 2023, sekarang turun di 4,38 persen,” katanya.
Tidak hanya itu, prevalensi kasus stunting di Kota Madiun juga menunjukkan perkembangan yang positif. Yakni 4,56 persen pada 2024 berdasarkan survei status gizi berbasis masyarakat (SSGBM).
Selain itu, Pemkot Madiun juga terus berupaya menjaga agar tidak terjadi lonjakan inflasi. Sehingga, daya beli masyarakat tetap terjaga dan tidak terjadi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok yang signifikan di pasaran.
“Pos-pos yang menjadi perhatian DPRD tersebut sudah kita optimalkan sesuai anggaran yang ada,” kata Eddy.
Setelah ini, tahapan pembahasan mengenai rancangan perda tentang P-APBD dilanjutkan dengan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap Rancangan P-APBD Kota Madiun tahun anggaran 2024.