NGAWI — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh jajaran kantor kementerian di tingkat bawah, seperti halnya di kabupaten Ngawi terkait Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dampak pandemi COVID-19 tahap kedua.
Surat tersebut menyebutkan bahwa setiap Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ) akan menerima bantuan sebesar 10 juta, lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebesar 15 juta, Pondok pesantren (Pontren) akan menerima antara 25 juta sampai 50 juta.
Pencairan BOP tahap pertama sudah dikucurkan. Namun, untuk tahap kedua masih dalam tahap verifikasi data lembaga calon penerima bantuan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Ngawi yang menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mengucurkan dana karena tugasnya sebatas melakukan verifikasi data calon penerima.
“Kapan cairnya belum tahu, soalnya masih verifikasi terlebih dahulu,” ujarnya kepada media.
Dari informasi Kemenag Pusat, total besaran BOP tahap II untuk seluruh Indonesia adalah Rp1.089.560.000.000 yang didistribusikan ke 8.849 pesantren, 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga. (cse)