NGAWI — Pemerintah kabupaten Ngawi tidak ingin adanya klaster baru di pondok pesantren di wilayah kabupaten Ngawi yang menjadi perhatian khusus setelah adanya antisipasi di pasar tradisional.
Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Ngawi. Strategi selanjutnya untuk melakukan deteksi dini penyebaran virus, pemerintah menyiapkan proses rapid test di pondok pesantren dan tempat ibadah.
Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono (Kanang) selaku ketua Gugus Tugas menyampaikan bahwa rapid test harus dilakukan di pondok pesantren dengan sasaran para santri, pengajar, pengurus, untuk memberikan rasa nyaman bagi semua pihak, terlebih pembelajaran pondok pesantren akan dimulai 18 Juni 2020 mendatang.
Kanang menyebutkan bahwa rencana rapid test tersebut telah dibahas oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ngawi pada Senin (8/6/2020).
Disampaikan Kanang, rapid test akan dilakukan di pondok pesantren dan juga rumah ibadah mulai Minggu ini dengan sasaran pondok-pondok kecil di Ngawi yang jumlah santrinya sedikit karena adanya keterbatasan tim medis.
“Kita bisa mencover 5-10 ribu orang santri di pondok-pondok kecil. Untuk pondok besar seperti Pondok Gontor akan melakukan rapid test secara mandiri,” ujar Kanang.
Lebih lanjut Kanang menegaskan bahwa yang wajib mengantongi hasil rapid test bukan hanya santri, namun seluruh keluarga yang mengantarkan juga harus mempunyainya. Bupati tidak segan-segan akan meminta keluarga santri yang mengantar untuk putar balik bila tidak bisa menunjukkan. (cse)