NGAWI — Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang), Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, S.I.K., S.H., Dandim 0805 Ngawi Letkol Arh Hany Mahmudhi, S.E. beserta pejabat terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa cafe dan warung di seputaran kota Ngawi, Sabtu (04/07/2020).
Sidak Bupati dan Kapolres Ngawi tersebut dalam rangka sosialisasi penerapan prosedur New Normal atau tatanan kehidupan normal baru di kabupaten Ngawi di tempat-tempat yang berpotensi ada kerumunan warga.
Kanang menyampaikan bahwa dalam prosedur yang ada, setiap masyarakat wajib memakai masker, menjaga jarak, sering cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menghindari kerumunan. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan pemberlakuan jam buka warung atau cafe.
“Petugas akan mulai berkeliling lagi, untuk sosialisasi di masa New Normal. Warung boleh buka sampai pukul 11.00,” tegas Kanang.
Lebih lanjut Kanang terus melakukan sosialisasi sampai pada tanggal 7 Juli 2020, setelah itu akan ada pemberlakuan sanksi apabila ada yang melanggar, misalnya penyitaan identitas diri serta pemulangan paksa jika masih tetap berkerumun.
“Nanti setelah tanggal 7, akan ditindak tegas bagi masyarakat yang lalai, seperti penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Izin Mengemudi (SIM) atau pemulangan paksa bagi yang tidak bermasker,” imbuh Kanang.
Bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di seluruh wilayah kecamatan dan desa di kabupaten Ngawi sosialisasi akan terus dilakukan menyeluruh agar bisa diterapkan merata di kabupaten Ngawi. Kanang berharap adanya sinergitas seluruh elemen. (cse)