SOLO — Satu peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) asal Ngawi yang hendak mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak diperbolehkan mengikuti tes, Minggu (05/07/2020).
Pasalnya, ia tidak membawa surat keterangan hasil rapid test COVID-19. Diketahui bahwa salah satu persyaratan wajib bagi peserta yang berasal dari luar eks-Karesidenan Surakarta adalah membawa surat keterangan hasil rapid test.
Hal tersebut dibenarkan oleh Rektor UNS, Jamal Wiwoho yang meninjau pelaksanaan UTBK di kampus yang dipimpinnya tersebut.
“Saat saya keliling, ada satu orang dari Ngawi terpaksa tidak boleh ikut tes. Sebab dia tidak membawa surat keterangan hasil rapid test,” ujar Jamal.
Namun demikian, masih ada kesempatan bagi peserta yang memang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test, yaitu dengan mengikuti UTBK gelombang kedua, tentunya dengan membawa kelengkapan surat yang dimaksud.
Gelombang satu UTBK, ujar Jamal, diselenggarakan pada tanggal 5 sampai dengan 14 Juli 2020, sedangkan gelombang dua pada 20 sampai 29 Juli 2020.
“Apabila tidak bisa ikut keduanya karena force majeur, peserta masih bisa ikut gelombang cadangan pada 30 Juli sampai dengan 2 Agustus 2020,” imbuhnya.
Dijelaskan oleh Jamal, secara keseluruhan, ada 12.395 peserta UTBK gelombang 1 dan 11.030 peserta UTBK pada gelombang 2. Dari jumlah tersebut, 29 persennya, yakni 6.767 peserta berasal dari luar eks-Karesidenan Surakarta.
Adapun dalam pelaksanaan UTBK gelombang satu ini, rata-rata peserta yang ikut ada 1.240 yang dibagi menjadi dua sesi. Ribuan peserta tersebut disebar dalam 44 ruang ujian di kampus UNS.
Dalam seluruh rangkaian pelaksanaan UTBK, panitia di UNS menerapkan protokol kesehatan bagi peserta maupun penjaga. Mereka mengenakan masker dan wajib mencuci tangan dan dicek suhunya saat masuk ruangan.
Jarak duduk antar peserta juga diatur berjauhan. (*/cse)
































