NGAWI — Pasar Hewan Ngawi (Pasar Legi) Jalan Supriyadi Desa Kandangan, kecamatan Ngawi dibuka kembali setelah beberapa waktu ditutup sejak adanya pandemi COVID-19 untuk menekan penyebaran virus.
Pembukaan pasar yang dilaksanakan pada hari Minggu, 14 Juni 2020 ini diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) kabupaten Ngawi sebagai salah satu persiapan penerapan Tatanan Normal Baru yang Produktif Aman COVID-19.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, Kepala DPPTK Ngawi Yusuf Rosyadi, Kepala Puskesmas Ngawi Purba dr. Theresia, Kepala UPT Pasar Hewan Endah, dan para pejabat terkait lainnya.
Pembukaan kembali pasar hewan Ngawi tersebut tentunya harus memperhatikan seluruh protokol kesehatan yang telah disyaratkan oleh pihak DPPTK Ngawi yang dikoordinasikan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Ngawi.
Adapun beberapa aturan yang harus dijalankan di pasar ini antara lain,
- Masuk Pasar Hewan Wajib Pakai Masker
- Masuk Pasar Hewan Wajib Mencuci Tangan
- Dilakukan Pemeriksaan Suhu Badan, Apabila Melebihi 37,5°c Tidak diperbolehkan Memasuki Pasar.
- Semua Pedagang telah mengikuti Rapid Test Dengan Hasil Non Reaktift atau Hasil Swab Negatif.
- Setiap pedagang menempatkan Hewan pada tempat yang telah diberi Tanda,
- Jam Operasional Pasar disesuaikan dengan Tipologi masing-masing Pasar sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi
- Pasar Krempyek pukul 04.00 WIB s/d 08.00 WIB
- Pasar Permanen pukul 04.00 WIB s/d 10.00 WIB.
- Setiap hari dilakukan Penyemprotan Disinfektan setelah aktifitas Pasar selesai,
Selain itu juga diimbau kepada pengelola pasar hewan untuk terus melakukan edukasi tentang Tatanan Normal Baru (New Normal), memasang baliho yang berisi himbauan wajib memakai masker, wajib cuci tangan, dan jaga jarak, serta sosialisasi secara terus menerus tentang kegiatan masyarakat produktif dan Aman COVID-19
Diimbau pula oleh kepada seluruh pedagang juga pembeli bahwa pembayaran setiap transaksi dilakukan secara non tunai atau bisa juga tunai dengan cara menggunakan pelindung tangan, bisa memakai sarung tangan atau pelindung diri lainnya.
Peraturan lainnya terkait kuota pembeli di warung makanan dan minuman yang ada di pasar hewan yaitu harus dibatasi hanya boleh 50% saja dari kapasitas warung serta diberikan tanda jarak antara pembeli agar tidak melanggar physical distancing.
Segala bentun pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi tegas oleh petugas yang berwenang, salah satunya adalah tidak boleh berdagang di pasar pada periode berikutnya. (cse)