NGAWI — Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Ngawi menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada para pengelola tempat wisata yang berada di wiayah kabupaten Ngawi kaitannya dengan penerapan SOP New Normal.
Surat pemberitahuan dari Kepala Disparpora Ngawi, Raden Rudi Sulisdiana, S.Sos., M.Si. bernomor 556/2763/404.115/2020 tertanggal 29 Juni 2020 tersebut berisi empat hal kaitannya dengan pembukaan kembali tempat wisata sesuai tatanan kehidupan baru di masa pandemi COVID-19.
Pertama, Rudi menyampaikan bahwa pengelola tempat wisata diminta untuk membuat Surat Pemberitahuan kepada Polsek dengan tembusan kecamatan dan puskesmas setempat serta Disparpora Ngawi.
Kedua, pihak Disparpora Ngawi dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan SOP New Normal sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya.
Ketiga, Disparpora Ngawi akan memberikan sanksi teguran sampai dengan sanksi penutupan kembali apabila dalam pelaksanaannya pihak pengelola tempat wisata tidak mematuhi SOP New Normal.
Keempat, pihak pengelola tempat wisata diminta untuk secara aktif melaporkan perkembangan situasi di lapangan terkait penerapan SOP New Normal kepada Disparpora Ngawi.
Dengan demikian, perizinan resmi pembukaan tempat wisata harus disampaikan terlebih dahulu kepada Disparpora Ngawi agar dapat ditindaklanjuti apakah layak untuk dibuka atau belum. (cse)