NGAWI — Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar peserta didik selama masa pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri, S.TP., M.Si. melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terkait hal tersebut.
Melalui suratnya, Jumeri menyebutkan bahwa program pemberian kuota internet bagi peserta didik tersebut merupakan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Ia meminta kepada para Kepala Dinas Pendidikan terkait di seluruh Indonesia untuk segera menugaskan kepada Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi nomor handphone aktif dari peserta didik melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
“Pengisian data harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020,” tulis Jumeri.
Lebih lanjut Jumeri meminta agar seluruh Kepala Dinas mengawal pengisian data yang dimaksud agar berjalan dengan baik dan optimal. (cse)