Menurut Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat, program pembayaran secara elektronik itu, bekerja sama dengan salah satu bank milik pemerintah.
“Polanya, pembayaran langsung masuk ke bank mitra, dan semua transaksi tercatat secara detail, sehingga tidak bisa diselewengkan oleh siapapun,” katanya.
Dengan cara seperti itu, sambung dia, maka semua transaksi bisa terpantau oleh semua pihak, baik oleh pedagang, maupun oleh Pemkab Pamekasan.
Masrukin menuturkan, pembayaran retribusi secara digital sebelumnya sudah diberlakukan di Kabupaten Pamekasan, yakni pada retribusi parkir kendaraan bermotor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan.
“Hasilnya, memang terjadi peningkatan pendapatan secara signifikan. Karena itu, retribusi di pasar tradisional di Pamekasan kita berlakukan juga, sehingga tidak ada lagi kebocoran pendapatan,” katanya.
Saat ini, pembayaran retribusi elektronik bagi pedagang mulai diuji coba di beberapa pasar tradisional di Pamekasan. Di antaranya, Pasar Tradisional Pakong dan Pasar Tradisional Waru.
“Pemberlakuan secara serentak pada akhir 2024 dan menjadikan Pasar Tradisional Kolpajung sebagai proyek percontohan,” katanya, menjelaskan.