NGAWI — Pelayanan prima terhadap masyarakat tentunya menjadi prioritas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Ngawi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, utamanya dalam penerbitan Akta Kelahiran.
Jika sebelumnya prosesnya cukup panjang dan memakan waktu harus di kantor Disdukcapil, kini penerbitan Akta Kelahiran bisa dilakukan di Balai Desa yang telah menerapkan Sistem Pendaftaran Online Terintegrasi.
Sesuai data dari Disdukcapil, Penerbitan Akta Kelahiran Sudah Bisa Dilayani Langsung di 12 Desa Ini,
- Desa Wonokerto kecamatan Kedunggalar
- Desa Kawu kecamatan Kedunggalar
- Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren
- Desa Bringin Kecamatan Bringin
- Desa Dero Kecamatan Bringin
- Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan
- Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe
- Desa Hargomulyo Kecamatan Ngrambe
- Desa Kletekan Kecamatan Jogorogo
- Desa Sidorejo Kecamatan Geneng
- Desa Jatirejo Kecamatan Kasreman
- Desa Ploso Lor Kecamatan Karangjati
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disdukcapil, Sugeng Wiyono, 12 desa ini merupakan sebagian dari 34 desa di kabupaten Ngawi yang mengikuti pelatihan Pelayanan Akta Kelahiran yang diselenggarakan Disdukcapil sebelumnya.
“Program pelayanan akta kelahiran online tersebut secara bertahap akan diselenggarakan di semua desa,” ujar Sugeng.
Selain itu kepengurusan administrasi kependudukan selain akta kelahiran juga memungkinkan untuk dilakukan secara online sesuai dengan jangkauan wilayah dan kesiapan tenaga operator di masing-masing desa.
“Masih butuh waktu dan proses yang berkesinambungan mengingat seluruh kabupaten Ngawi memiliki 213 yang tersebar di 19 kecamatan dan pengadaannya membutuhkan anggaran yang cukup besar,” tambah Sugeng.
Pastinya secara proses, dengan sistem online, pengurusan akta kelahiran lebib mudah, cepat, dan efisien. (kn/cse)