NGAWI — Polres Ngawi telah memulai melakukan pembatasan kendaraan-kendaraan penumpang yang terindikasi mudik ke wilayah kabupaten Ngawi. Kendaraan-kendaraan tersebut diminta untuk putar balik kembali ke daerah asal.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Ngawi, Bobby Muhammad Zulfikar, ketentuan yang berisi imbauan putar balik tersebut berlaku mulai 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Polres Ngawi melakukan pembatasan terhadap kendaraan-kendaraan yang terdindikasi mudik,” ujar Bobby, Sabtu (25/04/2020) sebagaimana dilansir Suara Ngawi.
Dalam keterangannya, Bobby juga menegaskan bahwa pemberlakukan ini berlanjut pula mulai 7 Mei 2020 selain adanya imbauan putar balik juga akan diberlakukan denda yang besarannya akan ditentukan oleh pemerintah lebih lanjut.
Razia dilakukan oleh tim polres Ngawi di berbagai titik seperti di exit tol Ngawi, perbatasan Jatim-Jateng, jalur arteri Mantingan-Sine, perbatasan Madiun-Ngawi-Geneng dan Karangjati, perbatasan Ngawi-Bojonegoro, serta perbatasan Ngawi-Magetan.
Tentunya langkah-langkah ini merupakan salah satu upaya dalam rangka memutus mata rantau penyebaran COVID-19 yang telah mewabah di Indonesia. (cse)