Polemik pasca penetapan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 06 Tahun 2014 menjadi topik pembahasan GP Anshor Cabang Ngawi yang dikemas diskusi dengan tema ‘Potensi Permasalahan Pelaksanaan Kebijakan Tentang Desa’ yang digelar di Gedung PKK Ngawi, Senin (23/03).
Seperti dilansir Siaga Indonesia, Dalam diskusi yang menghadirkan narasumber dari Kepolisian, Kejari dan stakeholder terkait desa memberikan petunjuk pelaksanaan UU Desa secara transparan dan kredibel bagi perangkat desa.
Seperti yang disampaikan Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono didepan peserta diskusi menegaskan implementasi sebagaimana yang termaktub dalam UU Desa sudah jelas.
“Betapa besarnya tanggung jawab perangkat desa sebagai pelaksana lapangan jangan sampai berbenturan dengan hukum menyangkut manajemen anggaran. Sehingga mereka itu SDM nya ditingkatkan terutama mengenai accounting biar memahami tata administrasi,” terangnya.
Hal lain yang dikupas terutama mengenai pasal 100 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa.
Permasalahanya, adanya perbedaan asumsi perangkat desa sendiri dalam menguraikan 30 persen tentang proporsi penghasilan perangkat desa yang di cover APBdes.
Menurut Sumadi salah satu peserta diskusi mengatakan revisi pasal 100 yang dihembuskan berbagai pihak sekarang ini sangat tidak relevan.
Pasalnya, sesuai filosofi dari pasal yang dimaksudkan justru memberikan ruang bagi kepala desa untuk lebih professional menggali potensi dan lebih memberdayakan anggaran yang masuk ke desa.
“Estimasi 30 persen anggaran sesuai pemahaman dari teman-teman perangkat desa itu penerimaan bukan belanja. Padahal dalam pasal 100 PP Nomor 43 Tahun 2014 itu sudah jelas artinya semakin besar belanja yang dikeluarkan dari desa semakin besar pula hitung-hitungan 30 persen yang diterima kepala desa dan perangkat desa,” beber Sumadi.
Lain tema, terkait pelaksanaan Pilkades 12 desa pada bulan lalu yang digelar Pemkab Ngawi menurut Sumadi menilai masih cacat hukum. Dia berpendapat banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada bila dikaitkan dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sesuai penjabaranya, dalam Permendagri itu disebutkan sebelum menggelar Pilkades secara serentak pihak pemerintah daerah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades secara serentak.
Sedang di Kabupaten Ngawi sendiri kupas Sumadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades yang dipakai saat ini sudah kadaluwarsa dimana masih memakai aturan lama yakni Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan kepala desa.
“Dalam Pilkades kemarin itu ada potensi masalah terutama administrasi dan pidana. Sehingga sangat potensi bagi masyarakat ataupun calon kepala desa yang merasa dirugikan untuk memperkarakan masalah ini di PTUN,” kupasnya.
Kemudian Mahsun Fuad Ketua GP Anshor Cabang Ngawi mengatakan diskusi terkait implementasi UU Desa sekarang ini harus dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik khususnya pihak pemerintah daerah dan pihak desa sendiri.
Mahsun berpendapat tujuan dasar diskusi yang dilakukan GP Anshor Cabang Ngawi akan mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum dan konsekuensinya bagi pelaksanaan tata pemerintahan desa yang baik.
Selain itu sebagai prakarsa awal dalam mendorong pemerintah kabupaten untuk menjalankan program pemberdayaan pemerintahan desa.
Diakhir penjelasanya, diskusi yang telah dilakukan GP Anshor Cabang Ngawi bersama stakeholder terkait mampu mengadopsi rencana tindak lanjut penguatan dan pemberdayaan pemerintahan desa dan masyarakat desa.































