NGAWI — Pemberlakukan sanksi administratif bagi para pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru (New Normal) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sudah diberlakukan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi mulai melakukan razia siang dan malam setiap hari, utamanya di Ngawi kota kepada siapa saja yang tidak memakai masker sebagai salah satu perlindungan dasar pencegahan COVID-19.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setiyono menyampaikan bahwa pemberlakukan sanksi sudah dimulai 11 Juli 2020, seiring dengan masa sosialisasi telah dilakukan semenjak Perbup ini dikeluarkan 1 Juli 2020.
Arif menyampaikan bahwa yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 utamanya yang tidak memakai masker atau tidak membawa masker dilakukan penyitaan terhadap KTP selama 14 hari.
“Setelah 14 hari nanti bisa diambil di kantor Satpol PP dengan menyertakan surat keterangan dari desa,” tegas Arif.
Lebih lanjut Arif menegaskan bahwa operasi secara terus menerus akan dilakukan untuk lebih menyadarkan masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan, terutama yang paling sederhana yaitu pemakaian masker. (cse)
__
Lihat Perbup Ngawi Nomor 15 Tahun 2020 selengkapnya di sini.