“Totalnya ada sebanyak 112 unit media reklame yang kami copot hari ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Habib Solehudin di Trenggalek, Jumat.
Sebanyak 112 media reklame itu terdiri dari 12 baliho, 60 baner dan 40 spanduk.
Media reklame itu tersebar di sejumlah titik, yaitu titik sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Durenan, Pogalan dan Trenggalek.
“Di beberapa titik di sepanjang jalan itu kami melakukan penertiban reklame yang melanggar peraturan,” imbuhnya.
Selain mencegah kebocoran retribusi pendapatan daerah melalui tarif retribusi reklame, penertiban itu dilakukan untuk memperindah tatanan kota.
Sebab keberadaan reklame yang tidak sesuai peruntukan dan tempatnya itu dinilai mengganggu keindahan.
“Penertiban juga dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keindahan lingkungan,” katanya.