NGAWI — Dalam rangka melakukan pencegahan meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Ngawi mengimbau kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan.
Informasi ini disampaikan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2019.
Masyarakat kabupaten Ngawi diimbau untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan sepetti E-KTP, KK, dan dokumen lainnya dalam kurun waktu 2 sampai 3 minggu ke depan mulai Selasa (17/03/2020) guna meminimalisir penyebaran virus corona COVID-19.
Seluruh Pengurusan Dokumen Kependudukan di Wilayah Kabupaten Ngawi untuk Sementara Waktu Ditunda. Kepala Disdukcapil Ngawi, Sugeng, menegaskan bahwa untuk hal-hal yang bersifat darurat yang terkait kepentingan rumah sakit ataupun BPJS masih diperkenankan.
Menurutnya, hal ini sangat perlu dilakukan untuk mendukung pencegahan penularan COVID-19. Pihaknya juga meminta kepada seluruh stakeholder bisa menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penundaan tersebut.
Selain di kantor Disdukcapil Ngawi, Sugeng juga menyebutkan bahwa untuk mengurus dokumen yang sifatnya darurat bisa langsung datang ke kantor kecamatan masing-masing. (kn/cse)