Sedikitnya 3 anggota komplotan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhasil digulung jajaran Satuan Polres Ngawi. Ketiga tersangka itu diringkus di rumahnya masing-masing setelah dilaksanakan penyanggongan selama berhari-hari. Sindikat Penipuan CPNS di Ngawi Ini Berhasil Raup Miliaran Rupiah.
Seperti dilansir oleh SuryaOnline, Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Sumarno warga Desa/Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat yang tak lain adalah otak penipuan CPNS dengan bukti transfer uang di rekeningnya mencapai Rp 6 miliar.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pasangan suami istri, Andreas Kusuma Wijaya dan Mili Indah Winarsih warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Dalam aksinya, ketiga tersangka ini kerap mengaku sebagai anggota Badan Inteligen Negara (BIN) dan mengaku sebagai orang dekat di salah satu kementerian negara RI.
Diduga, dalam aksinya mereka juga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ngawi. Namun, selama pemeriksaan beberapa pekan terakhir, para pejabat di lingkungan Pemkab Ngawi itu masih sebatas saksi.
Selain ketiga tersangka yang kini ditahan di Polres Ngawi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS palsu dari sejumlah kementerian serta berbagai atribut lembaga resmi negara mulai dari KPK, BIN maupun kartu Pers KPK dan LAKIP RI serta sejumlah bukti transfer uang tunai dari para korban jaringan ketiga tersangka itu.
“Khusus di Kabupaten Ngawi, ketiga tersangka ini sudah berhasil mengumpulan uang Rp 1,8 miliar. Mereka usai diberi uang para korban lewat transfer selalu memberikan SK palsu kepada para korbannya yang berhasil bisa menjadi PNS itu,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiono, Minggu (18/1/2015).
Lebih jauh, mantan Kabag Hukum Polres Madiun Kota ini menguraikan dalam aksinya para penipu itu diduga melibatkan kalangan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Ngawi untuk menjalankan aksinya.
Setiap korban diduga diminta menyetor uang ke para pejabat yang sudah ditunjuk para tersangka itu minimal per korban Rp 100 juta. “Paar pejabat di lingkungan Pemkab Ngawi sudah kami periksa, tetapi statusnya masih sebatas saksi. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka baru,” imbuhnya.
Dalam aksinya, kata mantan Kasat Narkoba Polres Madiun Kota ini, usai mendapatkan uang dari para korban, ketiga tersangka segera memberikan SK pengangkatan CPNS palsu kepada para korbannya dari sejumlah kementerian RI.
Sedangkan kasus ini terbongkar paska para korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Ngawi. “Kalau melibat bukti transfer uang ke rekening tersangka Sumarno hingga mencapai Rp 6 milair itu, dugaan sementara korbannya bukan hanya berasal dari Kabupaten Ngawi. Tetapi juga beraksi di sejumlah Kabupaten lainnya di Jawa Timur. Tetapi masih kami kembangkan informasi itu,” tegasnya.
Sementara tersangka Sumarno yang tak lain menjadi otak penipuan itu mengaku hanya menerima setoran awal dari para korban. Selanjutnya, uang korban yang mencapai miliaran rupiah itu disetorkan ke salah satu pejabat di Jakarta.
“Uang setoran bukan untuk saya semata, tetapi untuk pejabat di Jakarta. Bahkan uang untuk pejabat di Jakarta itu lebih banyak karena setoran saya kesana semua,” pungkasnya.