JAKARTA – Hingga menjelang dioperasikan, tarif dasar tol Ngawi-Wilangan belum juga ditetapkan secara resmi. Tol Ngawi-Wilangan yang merupakan bagian dari proyek tol Ngawi-Kertosono saat ini sedang dilakukan formulasi penetapan tarif serta hal terkait lainnya oleh pemerintah.
PT Jasa Marga Persero melalui Corporate Secretary-nya M. Agus Setiawan menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan terkait besaran tarif tol Ngawi-Wilangan yang akan dioperasikan dalam waktu dekat.
Menurut Agus dalam keterangannya hari ini, Jumat (23/03/2018) di Jakarta, menyebutkan bahwa rencana tarif dasar yang baru untuk ruas tol tersebut tentunya akan meningkatkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan tol.
“Jika masyarakat antusias, pastinya volume lalu lintas di jalan tol yang baru dioperasikan juga akan meningkat,” kata Agus.
Setidaknya ada tiga ketetapan baru terkait dengan jalan tol ruas Ngawi-Kertosono ini. Penetapan baru PERTAMA yang akan ditetapkan nantinya adalah terkait evaluasi tarif dasar. Tarif dasar ruas Tol Ngawi-Wilangan kurang lebih sepanjang 48 kilometer sebelumnya diinformasikan untuk golongan I adalah sebesar Rp 1.200 per kilometer. Tarif Dasar Tol Ngawi-Wilangan Direncanakan Rp. 1.000 per Kilometer, sehingga tarif untuk jarak terjauh adalah kurang lebih Rp. 48.000.
Selain evaluasi tarif dasar, penetapan KEDUA adalah terkait pembagian golongan kendaraan. Menurut Agus juga akan dilakukan perubahan penggolongan kendaraan, dari yang semula ada lima golongan dijadikan hanya tiga golongan saja.
“Kendaraan golongan III, IV, dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional,” kata Agus.
Penetapan KETIGA yaitu penambahan masa konsesi. Sebelumnya, masa konsesi ruas Tol Ngawi-Kertosono adalah selama 35 tahun. Akan dilakukan penambahan masa konsesi menjadi 50 tahun. Hal ini menjadi acuan bahwa tidak akan mengubah kelaikan yang telah didapatkan, karena penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan konsesi.
“Karena penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan atau dengan kata lain Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tersebut tetap terjaga,” terang Agus.
Selain keberadaan jalan tol memiliki manfaat yang lebih luas, di antaranya dapat memicu perekonomian suatu daerah seperti munculnya industri baru di sekitar jalan tol. Selain itu, dipercaya oleh Agus bahwa konektivitas antar wilayah akan semakin meningkat. (kn/cse)