JAKARTA — Semakin merebaknya virus corona COVID-19, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa kegiatan Ujian Nasional (UN) 2020 dari tingkat SD, SMP, dan SMA ditiadakan.
Informasi dari Presiden ini juga ditindak lanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 yang salah satu isinya membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan ini.
“UN tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi Sekolah Menengah Kejuruan,” tulis Mendikbud.
Lebih lanjut dalam point selanjutnya disebutkan bahwa dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam surat edaran tersebut (lihat di sini), Mendikbud juga menjelaskan terkait ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sesuai protokol kesehatan dengan salah satunya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Di akhir surat edaran ini, disampaikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan pencegahan pandemi COVID-19.
Ujian Nasional 2020 Ditiadakan. Surat yang dibuat Nadiem di Jakarta 24 Maret 2020 ini ditembuskan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan seluruh Kepala Satuan Pendidikan se Indonesia. (kn/cse)