NGAWI – Pemerintah Kecamatan Ngawi didukung oleh Jaringan Komunikasi Desa (Jarkom Desa) menggelar Workshop Peningkatan Peran dan Kapasitas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Kamis (21/12/2017) bertempat di Gedung Kecamatan Ngawi.
Workshop Peningkatan Peran dan Kapasitas BPD Kecamatan Ngawi ini diisi oleh Ahmad Roy Rozano selalu Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi.
Perwakilan Anggota BPD dari 12 Desa di kecamatan Ngawi sangat antusias mendengarkan pemaparan materi Penguatan Peran dan Fungsi BPD yang disampaikan oleh Ahmad Roy Rozano.
Perwakilan Anggota BPD dari 12 Desa di kecamatan Ngawi sangat antusias mendengarkan pemaparan materi Penguatan Peran dan Fungsi BPD yang disampaikan oleh Ahmad Roy Rozano.
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.(kn/cse)