SURABAYA — Pimpinan Perusahaan Otobus (PO) Eka Mira umumkan bahwa pemberangkatan terakhir armadanya adalah malam ini (27/04/2020) pada jam 23.18 WIB kemudian berhenti beroperasi sampai setidaknya tanggal 12 Mei 2020.
Informasi ini disampaikan kepada seluruh kru Eka Mira untuk mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan untuk Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
“Pemberangkatan terakhir armada jam 23.18, armada kembali beroperasi tanggal 12 Mei 2019, dengan catatan tidak ada perpanjangan waktu PSBB,” tulis pimpinan Eka Mira (27/04/2020).
PSBB untuk wilayah di Jawa Timur diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Gresik selama 14 hari mulai Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Lebih lanjut disampaikan oleh pimpinan Eka Mira kepada seluruh anggota agen dimohon proaktif memberikan informasi kepada perusahaan terkait situasi dan kondisi di lapangan.
Dalam pengumuman ini pihak pimpinan Eka Mira juga menyampaikan permohonan maaf serta terimakasih atas pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak. (cse)
































