NGAWI — Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 akan digelar mulai 4 September 2020 nanti.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mewajibkan kepada bapaslon yang akan mendaftar menjadi peserta Pilkada serentak 2020 menyertakan hasil swab test merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19 yang diubah dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020.
Darsono, Komisioner KPU Ngawi dalam keterangannya menyampaikan bahwa hasil swab test atau PCR merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh peserta pilkada saat pendaftaran pencalonan yang
“Setiap bakal pasangan calon wajib melampirkan hasil pemeriksaan uji swab atau PCR saat pendaftaran nanti,” ujar Darsono seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut Darsono menjelaskan bahwa penyertaan hasil swab test pada proses pendaftaran pencalonan Pilkada Ngawi 2020 adalah sebagai upaya protokol kesehatan untuk memastikan bakal paslon negatif COVID-19.
Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 4 September sampai dengan 6 September 2020, namun apabila hanya ada satu pasangan calon saja, KPU Ngawi memberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 3 hari sebelum menuju tahapan selanjutnya. (cse)
































