NGAWI — Bulan puasa sebentar lagi tiba. Sesuai dengan beberapa perhitungan, puasa pertama akan dilaksanakan pada hari Jumat, 24 April 2020, namun tentu bagi bangsa Indonesia, biasanya akan menunggu pengumuman sidang itsbat.
Terkait dengan datangnya bulan puasa ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi, dalam hal ini Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ngawi pada Bulan Ramadhan 1441 H/2020 M.
Surat Edaran bernomor 065/66/404.031/2020 tersebut dikeluarkan hari Selasa (21/04/2020) oleh Bupati Ngawi yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Bupati menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat berdasar pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 tahun 2020.
Disebutkan dalam butir pertama bahwa jumlah jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Ngawi baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja adalah 32,5 jam per minggu.
Dalam butir terakhir Surat Edaran, Bupati menegaskan bahwa hari dan jam kerja selama bulan ramadhan 1441 H dilaksanakan dengan tetap menerapkan pembagian personil yang melaksanakan tugas di kantor dan dari rumah sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran sebelumnya terkait upaya pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19. (kn/cse)