NGAWI — Setiap perolehan kursi dari partai-partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Ngawi mendapatkan dana bantuan politik (Banpol) atau disebut Bantuang Keuangan kepada Partai Politik sesuai PP 1/2018.
Jumlah dana ini terbilang cukup besar yakni lebih dari 800 juta rupiah yang akan segera dihibahkan pemerintah kabupaten Ngawi kepada partai pemilik kursi mendasar pada perolehan suara baik dari pemilu 2014 maupun 2019.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ngawi Yoni Warsono bahwasanya dana bantuan politik ini akan disampaikan pada bulan Agustus mendatang.
“Dana Banpol diberikan untuk setiap suara pemilih sebesar Rp 2.143. Kepada partai politik pemilik kursi dewan periode 2014-2019, akan menerima Banpol untuk 8 bulan yakni periode Januari-Agustus,” papar Yoni.
Sementara itu, untuk partai politik pemilik kursi hasil pemilu 2019, akan dihitung dari bulan September hingga Desember yakni terhitung sebanyak 4 bulan.
Dana Bantuan Politik di Ngawi Mencapai Lebih Dari 800 Juta. Pemberian dana banpol untuk bulan Agustus, sebagaimana penjelasan Yoni, masih disampaikan kepada pemilik kursi dewan hasil pemilu 2014 dikarenakan pelantikan anggota dewan baru dilaksanakan pada 15 Agustus 2019. (kn/cse)