KAMPOENGNGAWI.COM — Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dalam zona hijau untuk dapat melakukan kegiatan new normal.
New normal yang dimaksudkan di sini dijelaskan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, yakni penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.
Menurut Monardo, 102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dari 102 Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, hanya ada 1 daerah yang berada di Jawa yang sudah diizinkan untuk melakukan new normal, yaitu Kota Tegal, Jawa Tengah. Dengan demikian untuk daerah lain belum mendapatkan izin dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah dilakukan.
Berikut ini adalah daftar 102 daerah yang akan menerapkan New Normal mulai awal Juni 2020 :
Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Barat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan
Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar
Jambi
1. Kerinci
Bengkulu
1. Rejang Lebong
Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji
Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas
Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi
Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang
Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya
Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya
Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak
Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur
Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara
Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut
Sulawesi Barat
1. Mamasa
Gorontalo
1. Gorontalo Utara
NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan
Kalimantan Tengah
1. Sukamara
Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu
Jawa Tengah
1. Kota Tegal
Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur
Monardo berpesan kepada tiap-tiap kabupaten/kota tersebut agar dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.
“Setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19,” tegas Doni Monardo dalam keterangan persnya.
Harus ada tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka. Seperti pembukaan rumah ibadah, pusat perbelanjaan, transportasi umum, hotel, kantor, restoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19. (cse)