NGAWI — Sejak 15 Juni 2020 lalu, empat pos pantau di perbatasan wilayah barat kabupaten Ngawi telah diefektifkan untuk melakukan skrining bagi masyarakat luar daerah Kabupaten Ngawi yang hendak singgah di Ngawi.
Bupati Ngawi dalam Surat Edaran nomor 065/05.46/404.011/2020 menyebutkan bahwa setiap masyarakat luar daerah yang akan beraktivitas di kabupaten Ngawi wajib menunjukkan surat bebas COVID-19.
Berkaitan dengan edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Ngawi juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelayanan Rapid Test di Posko Check Point (Pos Pantau) Perbatasan dan Exit Tol per tanggal 17 Juni 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, dr. Yudono, M.Kes, Kepala Dinkes Ngawi menyebutkan bahwa untuk memudahkan pelayanan rapid test di posko pantau, pihaknya memberikan penyesuaian tarif, yakni sebesar Rp 175 ribu menyesuaikan peraturan yang ada.
Dengan biaya tersebut, masyarakat luar Ngawi khususnya akan mendapatkan rapid kit dan bahan pemeriksaan, surat keterangan sehat, serta konsultasi penunjang medik.
Tentu hal ini sebagai salah satu bentuk antisipasi penyebaran virus corona yang sejauh ini dinilai oleh pihak pemerintah pemda Ngawi merupakan penularan dari luar daerah. Sehingga dengan adanya skrining tersebut, harapannya dapat melakukan pencegahan secara cepat. (cse)