Duduk Semeja Bersama Kelembagaan DAPM Ngawi. Hotel Rejeki Sarangan. Foto-Alfa
Menjadi rekan kerja yang baik, solid dan berdedikasi tinggi tentu harapan semua orang. Kesuksesan sebuah tim kerja seringkali dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah persepsi dan pendapat yang beragam dari semua elemen dalam sebuah entitas organisasi.
Dalam rangka meningkatkan soliditas, memupuk rasa kebersamaan dan menyongsong agenda rutin tutup buku tahun 2016, berbagai kegiatan pelatihan, workshop dan pertemuan-pertemuan peningkatan kapasitas seluruh pelaku kelembagaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kabupaten Ngawi. Salah satunya adalah Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD), Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dan Badan Pengawas (BP) yang dilaksanakan selama 3 hari mulai Rabu-Kamis, tanggal 9-11 November 2016 di Hotel Rejeki Sarangan Magetan.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini diikuti oleh 171 orang dari seluruh kelembagaan BKAD, UPK dan BP di 19 kecamatan. Bertindak sebagai ketua panitia, Bayu Warsono dari Kecamatan Kendal menyampaikan bahwa agenda pelatihan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan berbagai hal-hal penting terkait dengan rencana tutup buku Tahun Anggaran 2016 di masing-masing kecamatan. Banyak materi pembahasan yang disampaikan dan menjadi bahan diskusi panjang selama kegiatan berlangsung, mulai dari sosialisasi Perbup No 1/2016, petunjuk teknis pelaksanaan DAPM, perencanaan keuangan, rencana kerja tahunan, mekanisme auditing, serta penyusunan AD/ART Asosiasi Kelembagaan.
Narasumber dalam pelatihan tersebut antara lain dari Ketua Asosiasi BKAD, Ketua Asosiasi UPK dan Ketua Asosiasi BP. Selain ke-3 asosiasi tersebut, panitia juga mengundang instansi terkait seperti Bapemas Pemdes dan Inspektorat Kabupaten Ngawi untuk menyampaikan dan memberikan materi-materi penting terkait pelaksanaan DAPM.
[quote]
“Bapak Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono sudah menepati janji dan komitmennya untuk menerbitkan regulasi dalam kerangka pengelolaan dan pelestarian aset DAPM berupa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016, maka seluruh mekanisme pelaksanaan pengelolaan dan pelestarian aset DAPM harus sesuai dengan regulasi tersebut,” terang Ibu Wiwien Purwaningsih, S.Sos selaku Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat dalam sambutannya.
[/quote]
Sementara itu Bapak Surawan, S.Sos dari Inspektorat Kabupaten Ngawi dalam paparan materinya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sebagai bentuk transparansi dan untuk mengontrol pengelolaan anggaran di semua kelembagaan BKAD, UPK dan BP. Kunci dari pengelolaan anggaran di seluruh pelaksana mandat DAPM adalah senantiasa menjaga prinsip disiplin anggaran yang efektif, efisien dan akuntabel.
Beberapa hal yang menjadi catatan penting dan krusial dalam agenda bersama tersebut antara lain kesepakatan terkait rencana kegiatan bersama di kabupaten, mata anggaran yang perlu persamaan pandangan serta RKTL dari masing-masing asosiasi.
Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perbup Nomor 1/2016, khususnya poin penyusunan anggaran tahunan semua pihak harus mengedepankan komitmen dan semangat kebersamaan sebagai bagian dari keluarga besar DAPM Kabupaten Ngawi, karena tidak mungkin bisa mengakomodir seluruh keinginan dari beragam orang dari seluruh masyarakat. (alfa)
































